Sub Spesialis (SP2)

SYARAT PENDAFTARAN DAN TAHAPAN SELEKSI

PERIODE FEBRUARI TAHUN 2027

Program Studi Pendidikan Dokter Sub Spesialis sudah mulai menerapkan sistem online yang dapat diakses pada laman admisiprofesi.ulm.ac.id/login dengan Syarat Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat seperti dibawah ini. Link Download Prosedur Pendaftaran Program Sub Spesialis Periode Februari 2027

JADWAL SELEKSI PENERIMAAN

Seleksi untuk Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis diselenggarakan 2 kali dalam satu tahun akademik dilakukan serempak untuk program reguler, periode pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Periode Februari
    • Pendaftaran diselenggarakan mulai Oktober s.d. Desember
    • Tes Seleksi dilaksanakan pada bulan Januari
    • Mulai Pendidikan Bulan Februari
  1. Periode September
    • Pendaftaran diselenggarakan mulai Juni s.d. Juli
    • Tes Seleksi dilaksanakan pada bulan Agustus
    • Mulai Pendidikan Bulan September

Periode penerimaan sebagaimana disebutkan diatas jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.

JALUR PENERIMAAN

  1. Jalur Reguler adalah Jalur seleksi melalui Tes dengan mengutamakan kemampuan akademis yang baik, kesehatan fisik dan mental yang baik.

PERSYARATAN UMUM

No Persyaratan Umum Reguler
1. Mengisi formulir pendaftaran;

LINK FORMULIR PENDAFTARAN PROGRAM SUB SPESIALIS

Wajib
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau Curriculum Vitae (CV); Wajib
3. IP Kumulatif

Perhitungan berdasarkan Permendikbud No.49 tahun 2014, dengan rumus:

(SKS S.Ked x IPK S.Ked)+(SKS Profesi dr x IPK Profesi dr)+(SKS Spesialis x IPK Spesialis)
(SKS S.Ked + SKS Profesi dr + SKS Spesialis)

SURAT PERNYATAAN PERHITUNGAN IP KUMULATIF – PROGRAM SUB SPESIALIS

2,75
4. Usia maksimal dihitung saat mulai pendidikan (1 Februari dan 1 September); 45 Tahun
5. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai dan Perjanjian Kerja (SK CPNS, PNS) Tidak Wajib
6. Surat Ijin Mengikuti Pendidikan/Tugas Belajar dari Kepala Daerah (Bupati,Gubernur) / Badan Kepegawaian / Sekretaris Daerah Daerah Bagi yang PNS, Surat Keterangan Pasca PTT. Khusus TNI / POLRI harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan). Tidak Wajib
7. Surat Rekomendasi bekerja dari Instansi/Rumah Sakit/Swasta Wajib
8. Surat rekomendasi dari IDI setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan Malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran; Opsional
9. Surat Keterangan Pertanggungjawaban Sumber Pembiayaan Studi

 

Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya pendidikan di atas materai untuk mandiri-
10. STR / bukti telah mengurus STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (STR Dokter Umum bukan STR Internship); Wajib
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Wajib
12. Sertifikat Kompetensi dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam Wajib
13. Memiliki asuransi BPJS dan atau Asuransi Kesehatan Lain; Wajib
14. Tidak sedang mendaftar ditempat lain (selain PPDS FKIK ULM) dan tidak sedang menjalani pendidikan yang dinyatakan dalam surat pernyataan bertanda tangan diatas materai. Wajib
15. Surat Rekomendasi Dokter Sub Spesialis sesuai Keseminatan Pilihan Opsional
16. Surat Pernyataan bermaterai Tidak pernah dikeluarkan dari Program Studi karena pertimbangan Etika Wajib
17. Surat Pernyataan Persetujuan Suami/Istri (bagi yang sudah menikah) atau orang tua bagi yang belum menikah Wajib
18. Melengkapi persyaratan khusus yang dapat diperoleh dari masing -masing Program Studi; Wajib
19. Setelah diterima sebagai peserta didik akan menandatangani Pakta Integritas disahkan Notaris Wajib
20. Melampirkan surat keterangan sehat dengan lampiran pemeriksaan standart meliputi (Fisik, THT, Mata  Toraks Foto, EKG, Laboratorium : Darah lengkap, gula darah puasa, gula darah 2 jam PP, kolesteroal total, Trigliserida, SGOT, SGPT, ureum, cratinin, asam urat, Hbs Ag, UL di Rumah Sakit Pemerintah sesuai dengan  surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor : KP.05.05/A.IV/2070/2025 (Link Download Surat Edaran)dan disertai surat pernyataan dari pendaftar (Link Download Surat Pernyataan Pemeriksaan). Wajib

 

PERSYARATAN KHUSUS

Penyakit Dalam

  • Telah bekerja sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam Minimal selama 1 Tahun atau minimal 3 bulan bagi Staf Dosen.
  • Surat Rekomendasi PAPDI Cabang sesuai keanggotaan calon peserta didik
  • Surat Rekomendasi Kolegium Ilmu Penyakit Dalam
  • Surat Pernyataan dikirim oleh Instansi Pendidikan dan atau RS yang akan Kembali ke instansi pengirim setelah lulus (ditandatangani diatas materai)
  • Surat Pernyataan Kesehatan dan Kesanggupan mengikuti PPDSS Ilmu Penyakit Dalam
  • Melampirkan sertifikat acara ilmiah sesuai keseminatan yang dipilih (Daerah/Nasional)
  • Usia Maksimal 50 tahun saat pendaftaran bagi Staf Dosen dengan melampirkan SK Dosen
  • Bagi Calon peserta didik PPDS Tugas belajar dan diusulkan oleh pemerintah daerah atau instansi:
    IP Kumulatif Min. 2,50

    • Perhitungan berdasarkan Permendikbud No.49 tahun 2014, dengan rumus:(SKS S.Ked x IPK S.Ked)+(SKS Profesi dr x IPK Profesi dr)+(SKS Spesialis x IPK Spesialis)(SKS S.Ked + SKS Profesi dr + SKS Spesialis)

TAHAPAN SELEKSI

ALUR PENDAFTARAN

  1. Calon mahasiswa mengakses laman admisiprofesi.ulm.ac.id/login, kemudian pilih tombol registrasi dan daftarkan email dan nama di kolom pendaftaran;
  2. Jika email valid, calon mahasiswa akan mendapatkan email di inbox atau spam berupa password;
  3. Calon mahasiswa dapat login menggunakan email dan password yang didapatkan, Ketika berhasil login untuk pertama kali, calon mahasiswa akan diminta mengganti password default;
  4. Calon mahasiswa menginputkan formulir dan berkas yang diminta, berkas yang diminta antara lain :
  5. Jika formulir dan berkas sudah benar, calon mahasiswa dapat memvalidasi formulir dan berkas untuk diperiksa oleh admin admisi. Berkas yang sudah divalidasi calon mahasiswa tidak dapat diedit kembali;
  6. Jika admin admisi menyatakan formulir dan berkas calon mahasiswa lulus verifikasi, maka calon mahasiswa akan mendapatkan no. billing pembayaran pendaftaran di email masing-masing;
  7. Dan jika admin admisi mengembalikan berkas yang dikirim harap segera mengirimkan ulang berkasnya sesuai dengan permintaan perbaikan dari sekretariat TKP PPDS apabila permintaan perbaikan dari admin kurang jelas dimohon langsung konfirmasi ke Sektretariat TKP PPDS.
  8. Proses verifikasi akan dilakukan oleh admin admisi paling lambat 3 x 24 Jam (hari kerja), setelah berkas dikirimkan;
  9. Dimohon kepada calon mahasiswa selalu mencek secara berkala akun admisi masing-masing;
  10. Calon mahasiswa diwajibkan langsung membayar tagihan menggunakan NO. BILLING di Teller, Mobile Banking dan ATM BANK BNI, apabila calon mahasiswa tidak membayar pendaftaran sampai batas akhir pendaftaran maka kami nyatakan gagal;
  11. Tata Cara Pembayaran Pendaftaran PPDS FKIK ULM
  12. Jika calon mahasiswa sudah membayar, maka admin profesi akan men-generate kartu ujian;
  13. Calon mahasiswa wajib mencetak kartu ujian di akun masing-masing;
  14. Calon mahasiswa yang sudah diverifikasi lulus wajib mengirimkan 1 (satu) rangkap berkas pendaftaran ke Sekretariat TKP PPDS FKIK ULM.

Tahap I.

  1. Pendaftaran
  2. Proses verifikasi oleh admin admisi
  3. Cek list Berkas ( Cek Keaslian Berkas, Hasil Cek list berupa surat keterangan keaslian ditanda tangani oleh 3 orang yaitu : prodi, tkp, peserta)
  4. Pemeriksaan Berkas-berkas dan syarat-syarat administrasi, antara lain:
    • Syarat Umum
    • Syarat Khusus (Masing-masin Program Studi)
  1. Rapat Tes Seleksi Tahap I (dihadiri oleh TKP PPDS, KPS dan SPS)

Tahap II.

  1. Tes PPDS Tahap II yaitu : TPA, TOEFL, MMPI, Tes Kesehatan Nafza
  2. Penyampaian Hasil Tes ke Prodi Masing-masing
  3. Tes Tertulis dan OSCE dan atau Wawancara sesuai dengan Program Studi pilihan
  4. Rapat Tes Seleksi Tahap II (dihadiri oleh TKP PPDS, KPS dan SPS)
  5. Pengumuman hasil tes seleksi tahap II dan tes tahap I